BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Profil BPD
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
BPD mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi, menyalurkan aspirasi masyarakat dan mempunyai hubungan kerja dengan pemerintahan desa, bersifat koordinatif pelaksanaan dalam hal pelaksanaan pemerintahan desa.
Kepengurusan BPD
Struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019 sampai 2025 adalah sebagai berikut :
Nama | Jabatan |
---|---|
DARSONO, S.Pd | KETUA |
ROSIKIN, S.Pd | SEKRETARIS |
1. EDI SUPENO, S.IP 2. SUMARNO SITI HERWATI | ANGGOTA |