BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi, menyalurkan aspirasi masyarakat dan mempunyai hubungan kerja dengan pemerintahan desa, bersifat koordinatif pelaksanaan dalam hal pelaksanaan pemerintahan desa.

Kepengurusan BPD

Struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2019 sampai 2025 adalah sebagai berikut :

Nama Jabatan
DARSONO, S.Pd KETUA
ROSIKIN, S.Pd SEKRETARIS

1. EDI SUPENO, S.IP

2. SUMARNO

SITI HERWATI

ANGGOTA