LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah badan atau lembaga masyarakat yang dibentuk dari masyarakat untuk masyarakat yang bertujuan untuk membantu pemerintah desa.

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) merupakan mitra kerja pemerintah desa yang mempunyai sifat konsultatif dan koordinatif yang mempunyai tugas sebagai berikut :

1. Menyusun rencan pembangunan secara partisipatif.

2. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan

SURYO, S.Pd

KETUA

AGUS MIFTAH

WAKIL KETUA

H. JANUDIN

SEKRETARIS

1. SUKORO

2. RAJUM

3. WARDOYO

4. SAWIDI, S.Pd

5. SITI UMIATUN

ANGGOTA