LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Profil LPM
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah badan atau lembaga masyarakat yang dibentuk dari masyarakat untuk masyarakat yang bertujuan untuk membantu pemerintah desa.
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM
Lembaga Pemberdaya Masyarakat (LPM) merupakan mitra kerja pemerintah desa yang mempunyai sifat konsultatif dan koordinatif yang mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Menyusun rencan pembangunan secara partisipatif.
2. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
Kepengurusan LPM
Nama | Jabatan |
---|---|
SURYO, S.Pd | KETUA |
AGUS MIFTAH | WAKIL KETUA |
H. JANUDIN | SEKRETARIS |
1. SUKORO 2. RAJUM 3. WARDOYO 4. SAWIDI, S.Pd 5. SITI UMIATUN | ANGGOTA |